Artikel Opini - Guru Profesional Sebagai Upaya Terealisasinya Tujuan Pendidikan Nasional

Kemajuan bangsa dan negara tidak terlepas dari adanya pendidikan. Semakin baik tingkat pendidikan suatu negara, maka akan semakin baik pula kualitas negara itu. Indonesia merupakan negara yang memiliki cita-cita pendidikan tinggi, hal ini terbukti dengan adanya tujuan pendidikan nasional.

Pendidikan tidaklah berdiri begitu saja dengan arti membuat orang terdidik, tentu ada yang menopang proses terjadinya pendidikan yang baik.Siapa yang mampu menopang terjadinya pendidikan bermutu itu? Jawabannya adalah guru. Makhluk mulia yang tercipta dengan maksud mendedikasikan ilmu pengetahuan dan akhlak budi yang baik.

Menjadi seorang guru tidaklah mudah, banyak tantangan dan rintangan yang harus dihadapi. Hal ini bertentangan, dengan anggapan banyak orang di luar sana yang beranggapan bahwa menjadi guru itu mudah karena menganggap guru hanya bertugas sebagai pengajar yakni mentransfer ilmu pengetahuan yang dimiliki kepada peserta didiknya. Sungguh miris, hal ini salah kaprah. Coba renungkan dan pikirkan dengan baik, tugas guru tidak hanya sekadar menyampaikan ilmu pengetahuan kepada peserta didik.Guru memiliki tugas besar sebagai pendidik. Mendidik adalah memproses siswa menjadi baik, sedangkan mengajar adalah memproses orang menjadi pintar.

Sudah jelas, dunia pendidikan terbentuk tidak hanya ditujukan agar individu menjadi pintar. Melainkan, agar terbentuk individu yang baik dan pintar.Guru sebagai penopang utama terbentuknya individu yang baik dan pintar tentu dituntut untuk menjadi profesional.

Guru profesional menurut para ahli adalah semua orang yang mempunyai kewenangan serta bertanggung jawab tentang pendidikan anak didiknya, baik secara individual atau klasikal, di sekolah maupun di luar sekolah.Pekerjaan profesional guru ditunjang oleh suatu ilmu tertentu secara mendalam yang hanya mungkin diperoleh dari lembaga-lembaga pendidikan yang sesuai sehingga kinerjanya didasarkan kepada keilmuan yang dimilikinya yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah (Wina Sanjaya, 2008).

Negara ini menguatkan dan menggencarkan keberadaan guru profesional sebagai usaha terjadinya perwujudan tujuan pendidikan nasional. Adapun tujuan pendidikan nasional negara Indonesia termaktub dalam UUD 1945 alinea ke-4 terdapat kalimat “Mencerdaskan kehidupan bangsa” merupakan tujuan pendidikan nasional yang menggambarkan cita-cita bangsa Indonesia untuk mendidik dan menyamaratakan pendidikan ke seluruh penjuru Indonesia agar tercapai kehidupan berbangsa yang cerdas.

Tentu saja terdapat relevansi yang kuat keberadaan guru profesional dengan tujuan pendidikan nasional. Guru profesional memacu keberadaan sumber daya manusia yang bermutu, terampil dan bertanggungjawab. Sehingga dalam mencapai tujuan pendidikan nasional yang sesungguhnya akan mudah dengan ikhlas dijalankan dan ditujukannya. Berbeda halnya dengan guru-guru yang belum profesional, akan mungkin terjadi konotasi yang berbeda khususnya terkait pencapaian tujuan pendidikan nasional yang bisa saja berpacu pada tujuan mencerdaskan bangsa dengan ilmu tanpa akhlak baik, tanggung jawab dan kedisiplinan.

📝Aprilia Dwi Yustika/Mahasiswa Fakultas Bahasa dan Sastra UNM.** 





Komentar

Postingan Populer